Diduga adanya gratifikasi cashback dan SPJ lampiran pemeliharaan sarpras yang direkayasa

Sri mulyani

 

Lipsusnews.my.id(Tangerang )

Dugaan gratifikasi cashback buku dan anggaran pemeliharaan sarpras SDN 1 pondok aren yang sangat besar menjadi atensi kejaksaan ,Polda untuk memeriksa anggaran dana bos disekolah SDN dikota tangsel. PAKP Banten menduga keras praktik korupsi. Disdn pondok aren 1 dengan modus modus yang memang. Dibanten telah terbongkar dan terjadi dikab .kota Banten ,tak luput kota Tangsel terindikasi dengan modus pinjem CV penyedia bendera vendor dengan meminta cashback adapun SDN pondok aren 1 keperluan nota invoice barang dan jasa yg tahun anggaran. 2023 hingga 2025

diduga ada kesepakatan ilegal antara penyedia dan sekolah

Indikasi Laporan invoice ataupun nota pembayaran tidak sesuai real nya kegiatan belanja barang dan jasa sebagian besar laporan keuangan bos tidak real ,sekolah mengunakan perusahaan siplah guna mendapatkan invoice ,guna kelengkapan lapor

Modus modus pinjam bendera atau penyedia dengan memberikan sebesar 5% akan nego terkait dengan diperlukannya invoice oleh sekolah penyedia pembuatan invoice bahwa telah terjadi pembelian baik dari invoice Bast surat pesanan telah dibuat sesuai dengan keinginan Kepala Sekolah , seolah olah. BeNAR adanya terkait dokumentasi Bast diyakini. AdALAH foto rekayasa

Indikasi adanya dugaan gratifikasi cashback bagi bagi untung uang negara dari vendor /penervit kepada kepala sekolah SDn 1 pondok aren 1

Sebagai mana telah diatur

Pasal 12B Ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, dll.) yang diterima PN dianggap suap jika terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Pasal 12C Ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Ketentuan Pasal 12B tidak berlaku jika PN melaporkan gratifikasi yang diterima kepada bhKPK.

Pasal 12C Ayat (2) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Pelaporan wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Dugaan bagi bagi untung uang negara. Gratifikasi cashback pembelian buku

berdasarkan laporan sekolah terkait anggaran yang dilaporkan pada. Kementrian

SDN Pondok aren 1 2024

Tahap ll Rp 75.327.300

Tahun 2025

Tahap l Rp.1.500.000

Tahap ll Rp.Rp 94.033.950

Total pembelian buku 2025 mencapai Rp. 250 jutaan

adanya cashback discount ,fee tidak dilaporkan kurang lebih 30 persen maka diduga jumlah Rp 75 jutan (tidak melaporkan. )

Sudah seharusnya APH Aparat penegak hukum propinsi Banten segera memeriksa indikasi adanya bagi bagi untung uang negara berkaitan dengan dana cashback buku dimana vendor dan pihak sekolah melakukan kesepakatan ,sekolah membayarkan seolah. Sesuai dengan jumlah. Neto yang tertera,namun. Discount yang. Diberikan tidak terlampir dalam nota nota pembayaran buku disekolah,melainkan discon ,rabat ,atau pengembalian cashback diduga diberikan. Secara tunai/trf kepala sekolah

Kegiatan sarpras tahun 2025

Tahap l RpRp 70.195.000

Tahap llRp 180.241.000

Total anggaran. Sangat besar dugaan keras pada nota nota pembelian yang bukan sebenernya . Daftar hadir tukang hingga jasa yg diterima beserta foto dokumentasi pekerjaan. Dr ,0 persen hingga 100 persen. Direkayasa Hinga berita ini diturunkan kepala sekolah meski berulang kali dikunjungi selalu tak berasa ditempat@ibnu