Terindikasi adanya Mark up dan kwitansi retribusi sampah SDN Pangkalan jati 2 yang dilaporkan tak sesuai

 

Data keuangan sekolah

lipsusnews.my.id(Depok)

Anggaran SDN pangkalan jati 2 Depok, pada laporan dana BOS atau realisasi penggunaan dana BOS di SD Negeri pangkalan jati 2 Kota Depok mendapatkan sorotan tajam, anggaran yang dilaporkan berdasarkan data realisasi anggaran dana BOS yang sepertinya terdapat kejanggalan pada laporan buku kas umum ataupun buku kas pengeluaran,

tudingan adanya indikasi kuat kebocoran anggaran berkaitan faktor kepentingan yang menguntungkan pihak-pihak ketiga, tetapi merugikan kepentingan siswa di sekolah sejak tahun 2022 hingga kini diduga keras adanya pos anggaran pembayaran langganan koran ataupun media online yng berdasarkan laporan spj SD Negeri pangkalan jati 2 sebanyak 10 media yang perbulannya rata-rata adalah Rp50.000 dan bahkan salah satu media senilai Rp100.000 perbulan, kritikan keras datang dari lembaga PAKP PUSAT ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK Jawa Barat Fadli mengatakan bahwasanya ada apa dengan kepentingan kepala sekolah sehingga menganggarkan untuk 10 media melalui anggaran dana BOS Apakah kepala sekolah berada dalam tekanan terkait dengan Berlangganan media sebanyak itu atau bahkan nama nama media yang berlangganan tersebut. Tidak semua. Nya berlangganan berikut Pakp lampirkan data media tersebut agar mungkin bisa diketahui teman teman Media adnya kemungkinan media tersebut tidak berlangganan yakni
1.Koran swara pendidikan berlangganan Rp.100.000
2.Kontras Rp.50.000
3.Koran majalah sinar pagi
4.koran majalah metropolitan Rp.50.000
5.koran siasat kota Rp.50.000
6.suara Jabar Rp.50.000
7.radar Depok Rp.50.000
8.jurnal pendidikan Rp. 50.000
9.koran anti korupsi Rp.50.000
10.majalh sinar pagi Rp.50.000
Menurut Fadly untuk tingkat SD urgensinya dirasa bukan seperti tingkat SMA /SMK .
Sangat disayangkan. Anggaran sekolah SDN pangkalan jati 2 yang jumlah siswanya tergolong kecil harus dibebankan dengan anggran yang tidak prioritas bahkan sarat dengan keoentingan

dugaan adanya penyelewengan anggaran di sekolah-sekolah di Depok khususnya SD Negeri pangkalan jati 2 yang berdasarkan data dan bukti bukan tanpa alasan Fadli juga mengungkapkan SD Negeri 2 pangkalan jati dan sekolah lainnya di tenggara kelas lakukan hal sama yang menyalahi aturan ataupun instruksi baik dari aturan BPK maupun himbauan Inspektorat di kota Depok,

Kemudian terdapat hal janggal lainnya yang menurut Fadli adanya pembayaran iuran retribusi sebesar 500.000 setiap bulannya, yang terindikasi laporan spj pada nota lampiran pembayaran retribusi sampah yang dibuat oleh bandara sebesar 500.000 kami meyakini kuitansi pembayaran bukti adalah rekayasa pihak sekolah yang dibuat oleh bendahara dan diketahui kepala sekolah, kalau menurut pamong setempat pembayaran sampah sekolah tidak lebih dari 150.000 per bulan itu pun berdasarkan  berdasarkan Perda yang berlaku terkait dengan retribusi sekolah yang jumlah volume kubikasinya sudah tertera di dalam aturan retribusi tersebut, awak media mencoba menghubungi kepala sekolah SD Negeri pangkalan jati 2 bapak firdaus yang bersangkutan memberikan klarifikasi

“Assalamualaikum wr.wb.
Bapak/ibu..
Izin saya menyampaikan.,

Bahwa kegiatan Jasa angkut sampah disekolah kami, sudah sesuai dengan juknis di BOSP, dan sekolah tidak ada pengurangan nominal. Dan selama ini pengelolaan sampah disekolah dilakukan oleh pengurus lingkungan masyarakat. Dengan kondisi sekolah kami yang dibawah, didalam dan sering banjir jika hujan deras turun. Kami sekolah bekerja sama dengan masyarakat lingkungan sekolah/petugas kebersihan lingkungan.

Izin juga bapak/ibu,menyampaikan klo sekolah selama kepemimpinan KS saya, sudah tidak lagi berlangganan koran.

Demikian jawaban dari kami.
Terima kasih. 🙏🙏

terkait adanya dugaan penyelewengan adanya dugaan kebocoran anggaran adanya dugaan mar’ab dan adanya indikasi laporan keuangan dana BOS baik invoice dan berita acara serah terima barang yang diduga banyak terjadi ketidaksuaian ataupun tidak atau bukan yang sebenarnya
Atau modus pinjem perusahan ( vendor untuk mendapatkan bukti invoice ,surat penawaran ,bukti kwitansi hingga bast Berta acara serah terima barang. ,hingga dokumentasi. Yang dibuatkan adlah bukan yang sebenernya Inspektorat Depok diminta untuk riksus (pemeriksaan khusus) terkait adanya kecurangan pengelolaan dana bos. Di SDN kota Depok @team