ASEP KAHLAN KEPSEK SMA PGRI 1 SUBANG ASN GURU DIPERBANTUKAN TELAH HABIS MASA MENJABAT BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 7 TAHUN 2025

Lipsusnews,Jabar
Berdasarkan Permendikbud nomor 7 tahun 2025 yang menyatakan pembatasan jabatan kepala sekolah negeri ataupun swasta yang berasal dari negeri yang diperbantukan ke swasta sudah seharusnya meletakkan jabatan mundur atau dicopot ditarik kembali menjadi guru biasa namun hal tersebut tidak berlaku untuk Kepala Sekolah SMA PGRI 1 Subang Asep kahlan mpd berdasarkan keterangan informasi bahwa bapak Asep Dahlan menjabat Kepala Sekolah SMA PGRI 1 Subang sejak 2016 hingga saat ini belum bergeser
Kepala sekolah SMA PGRI 1 Subang diduga selama ini menyembunyikan identitas ASN atau PNS nya seperti diketahui bapak Asep kalan diketahui perbantukan menjadi kepala sekolah di sekolah swasta diduga telah dua periode dan berdasarkan Permendikbud nomor 7 tahun 2025 bapak Asep Dahlan seharusnya sudah kembali menjadi guru biasa
Permendikbud nomor 7 tahun 2025 terkait pembatasan jabatan kepala sekolah sebanyak 2 periode ini berlaku juga untuk kepala sekolah swasta kepala sekolah yang diperbantukan dari seorang guru ASN di SMA PGRI 1 Subang ini harus mentaati aturan kementerian pendidikan terkait larangan pembatasan jabatan tidak boleh lebih dari dua periode@sandi
