Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 tentang pembatasan jabatan kepala sekolah 2 periode namun aturan tersebut tidak berlaku di provinsi Lampung

Ilustrasi

 

Lipsusnews (Bandarlampung)

Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 telah dikeluarkan dan diundangkan dan sudah seharusnya provinsi kabupaten kota melaksanakan amanat undang-undang yang dikeluarkan yang secara otomatis membatalkan menggugurkan permen tahun sebelumnya yang memberikan batasan kepala sekolah mencapai 4 periode ataupun 16 tahun kini semua itu telah berakhir dengan adanya Permendikbud yang membatasi jabatan kepala sekolah hanya sebesar sebanyak 2 periode saja atau delapan tahun menjadi sorotan masyarakat peduli pendidikan bahwasanya khusus di Kota Bandar Lampung saja untuk kepala sekolah SMK dan SMA negeri yang sudah melewati dua periode lebih namun masih tenang-tenang saja Apakah ada di balik semua ini permainan suap ataupun baking-orang kuat dibelakang kepala sekolah yang membuat oknum kepala sekolah kepala sekolah di Bandar Lampung yang telah memenuhi syarat untuk turun menjadi guru biasa adalah keputusan yang telah sah mempunyai kekuatan hukum,seharusnya pemerintah provinsi Lampung seharusnya meniru kejadian di provinsi Sulawesi beberapa waktu lalu Selatan dengan viralnya 326 kepala sekolah baik SMK maupun SMA di provinsi tersebut mengajukan pengunduran diri dikarenakan temuan BPK yang berkaitan dengan adanya penerimaan gratifikasi cashback namun semua itu berbalik 180 derajat di provinsi Lampung diam-diam diduga keras bermanuvernya kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode justru berlomba-lomba untuk meminta diperpanjang dengan alasan belum siapnya pengganti yang akan menggantikan kepala sekolah kepala sekolah yang telah memasuki pembatasan jabatan dua periode.

 

berikut daftar kepala sekolah kepala sekolah di Bandar Lampung SMA dan SMK yang ini juga keras telah memenuhi syarat untuk kembali menjadi guru biasa diantaranya adalah

 

SMA Negeri

NGMRON Rosadi SMAN 10 BANDAR LAMAPUNG

 

2. IDA ROYANI SMA NEGERI 6 BANDAR LAMPUNG

3. MARIA ABIBA SMA NEGERI 5 BANDAR LAMPUNG

4. HENDRA PUTRA SMA NEGERI 14 BANDAR LAMPUN

5. SOEHARTO SMA NEGERI 1 BANDAR LAMPUNG

 

SMKN

1. ARMINA SMKN SATU BANDAR LAMPUNG

2. ELEN SMKN 3 BANDAR LAMPUNG.memasuki 2periode

3. dan lainya

 

Konfirmasi telah dilakukan kepada masing-masing kepala sekolah namun yang bersangkutan tidak ada yang memberikan satu keterangan Lexus mencoba menghubungi kepala cabang dinas wilayah 1 Ibu Risna melalui pesan singkat mengadakan akan kita krostek terlebih dahulu dan akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi Lampung melalui Kabid gtk@sandi