Diduga Pengadaan Makan Minum Dinas cipta karya Tangsel Dimonopoli Vendor Yang Terafiliasi dengan pejabat

Ilustrai

Lipsus,Tangsel

Menjadi atensi untuk aparat penegak hukum Polda Metro jaya dan menjadi sorotan masyarakat Tangerang Selatan terkait viralnya anggaran makan minum di pemerintahan Kota Tangerang Selatan beberapa waktu lalu, menjadi prasangka buruk terkait adanya dugaan praktik monopoli penyedia pekerjaan makan minum di dinas cipta karya Kota Tangerang Selatan anggaran tahun 2025 yang menelan anggaran lebih dari satu miliar.

Diduga keras adanya persengkolan antara penyedia dan dinas)’ cipta karya tataruang bangunan terhadap pengadaan barang dan jasa tahun 2025 saja. diantaranya makan minum dan lainya mencapai lebih dari satu milyar pengadaan Mamin minum tahun 2025 puluhan paket pengadaan makan dan minum diduga penyedia Yang menguasai pengadaan barang dan jasa terdapat empat vendor dianta

1.YASYFI KARYA MEDIKA

2.PUTRA RAFIDI JAYA

3 MAESAROH  dan

4.JAYANTI

VENDOR Ini diduga terafiliasi dengan pejabat dinas bahkan Seperti rumor SEKDA  ikut andil dalam. Paket Paket proyek didinas di pemkot

proyek makan minum 2025 regulasi pekerjaan belanja makan minum dan pengadaan barang sejak beberapa tahun lalu hingga kini pemborosan anggaran diman egeiensi. Rapat yg seharusnya bisa. Dipersempit ,yang menjurus pada tindakan mark up dan monopoli perdagangan sepertinya adalah benar tahun 2025 dan tahun sedang berjalan ini dengan anggaran , semua pengadaan makan minum dan penyediaan barang dan lainya. yang kini masih penyedia Diyakini dinas lainpun itu itu saja. Memonopoli pengadaan di dinas cipta karya dan tata ruang
Aturan penyedia makan minum dinas agar tidak terjadi monopoli merujuk pada regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah dan pedoman persaingan usaha yang sehat. Praktik ini diawasi ketat untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat. Berikut adalah acuan utama dan langkah pencegahannya:

1. Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Semua proses pengadaan makan dan minum dinas harus mematuhi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres 16/2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Metode Transparan: Pengadaan di atas nilai tertentu harus melalui tender terbuka/seleksi. Untuk nilai yang lebih kecil, dilakukan melalui mekanisme Pengadaan Langsung atau E-Purchasing.
Pemerataan Kesempatan: Instansi pemerintah didorong untuk tidak menggunakan satu vendor secara terus menerus, melainkan merotasi penyedia dan memberdayakan pelaku usaha lokal.

2. Aturan Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha
Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diawasi langsung oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Seruan disampaikan oleh Baim sparkan Banten mengatakan kami meyakini dan meragukan integritas para penegak hukum khususnya di wilayah KOTA Tangerang selatan maka kami esok akan melaporkan dinas OPD DITANGSEL dikejagung ,

Konfirmasi kepada kepala dinas melalui wa,hingga berita ini diturunkan belum  menjawab

mengingat dugaan pelanggaran yang telah bersama-sama melakukan kesepakatan telah memonopoli perdagangan proyek makan minum di dinas cipta karya yang sangat diyakini adanya. Nota kelebihan markup jumlah. Dan pemahalan harga. ,adnya. Anomali laporan keuangan @ruly