Sekwan DPRD Tangsel ,memilih diam ketika Pengadaan Barang jasa disorot

Lipsus//Tangsel.
Abdul Azis sekretaris DPRD Tangsel pejabat yang belum genap 7 bulanan ini dilantik walikota Tangerang Selatan menjadi sekwan ,mungkin ini yang menjadi salah satu alasan tak menjawab pertanyaan publik terkait isu. Dugaan monopoli. Pengadaan barang dan jasa disekretariat yang belum lama dipimpinya.
dugaan adanya persengkolan antara penyedia dan pelaksana pengadaan makan minum mencapai miliaran rupiah di bagian setwan dprd tangsel regulasi pekerjaan belanja makan minum dan pengadaan barang sejak beberapa beberapa tah lalu hingga kini ,yang menjurus pada tindakan mark up dan monopoli perdagangan sepertinya adalah benar tahun 2025 dengan anggaran miliaran dan di diduga keras adanya monopoli perdagangan yang dikerjakan hampir semua pengadaan makan minum dan penyediaan sewa barang dan lainya tahun 2026 yang kini masih penyedia 2025 diantaranya vendor. Catering kadir ,d3berkah.,catering kabul ,dan vendor Eza , catering dikerjakan oleh perusahaan INI ini saja
Aturan penyedia makan minum dinas agar tidak terjadi monopoli merujuk pada regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah dan pedoman persaingan usaha yang sehat. Praktik ini diawasi ketat untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat. Berikut adalah acuan utama dan langkah pencegahannya:
1. Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Semua proses pengadaan makan dan minum dinas harus mematuhi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres 16/2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Metode Transparan: Pengadaan di atas nilai tertentu harus melalui tender terbuka/seleksi. Untuk nilai yang lebih kecil, dilakukan melalui mekanisme Pengadaan Langsung atau E-Purchasing.
Pemerataan Kesempatan: Instansi pemerintah didorong untuk tidak menggunakan satu vendor secara terus menerus, melainkan merotasi penyedia dan memberdayakan pelaku usaha lokal.
2. Aturan Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha
Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diawasi langsung oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Seruan disampaikan oleh KOBARKAN BANTEN Ibnu mengatakan kami meyakini dan meragukan integritas para penegak hukum khususnya di wilayah Tangsel maka kami esok akan melaporkan setwan DPRD Tangsel dan bagian umum terkait. Pengadaan makan minum rapat
Berdasarkan data dan keterangan . Penyedia dibagian umum Setwan Tangsel dari tahun tahun berlalu hingga tahun ini nama nam tersebut kembali menguasai penyedia layanan jasa pengadaan barangbdan jasa apakah kesepakatan telah memonopoli perdagangan proyek makan minum di sekretariat dprd daerah kota Tangsel maka proses mufakat diatas. dapat diatur dengan mudahnya. Lampiran surat pesanan , Invoice hingga bast yang rentan direkayasa atau bukan sebenarnya Nota kelebihan markup jumlah. Dan pemahalan harga. ,invoice. Hingga bast serahterima barang. Bukan yang sepenuh nya. Seperti yang sebenarnya@
