Setwan DPRD Depok terbuka menerima kritik dan masukan untuk membangun

Ir.TINTE ROSMIATI foto Kabag Humas
Terciptanya hubungan sinergi antara media dengan sekretariat DPRD Kota Depok,menjadikan adanya hubungan kerjasama antara jurnalis dengan sekretariat DPRD kota Depok diwujudkan dalam kegiatan yang telah dilakukan seperti Ngopi bareng DPRD dan diskusi temu teman teman audiens dengan para jurnalis adalah satu bentuk diskusi
Karna Fungsi dari tugas pokok sekretariat DPRD baik dari sekretaris DPRD kota Depok hingga turun ke Kabag ataupun ke fungsional, menurut Kabag perundang undangan dan humas lr. Tinte Rosmiati disela kegiatan mengatakan.,humas DPRD terbuka lebar untuk masukan kritikan membangun,teman teman media adlah mitra sekretariat DPRD karna kami juga mempunyai tugas. Melayani hubungan sekaligus. Menyampaikan kepada sekretaris DPRD dan ketua DPRD kota Depok tinte juga menambahkan terkait Pengelolaan anggaran DPRD seperti mengakomodir media untuk teman teman. Mendapatkan informasi regulasi serta akuntabilitas,
Tupoksi Bagian Perundang-undangan dan Humas (Perundang-undangan, Persidangan, dan Humas) pada Sekretariat DPRD Kota Depok meliputi penyelenggaraan urusan penyusunan rancangan peraturan daerah, pengelolaan persidangan, risalah, serta pelaksanaan fungsi hubungan masyarakat dan penyampaian informasi kepada publik.
DPRD Kota Depok
Rincian tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) tersebut terbagi menjadi dua bidang utama di lingkungan Sekretariat DPRD:
1. Fungsi Perundang-undangan dan Persidangan
Menyiapkan bahan dan memfasilitasi proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bersama Pemerintah Kota Depok.
Mengelola administrasi, risalah, serta berita acara dalam setiap rapat dan sidang paripurna DPRD.
Menghimpun dan mendokumentasikan peraturan perundang-undangan serta berbagai kebijakan strategis daeraah
2. Fungsi Hubungan Masyarakat (Humas)
Menyelenggarakan hubungan internal dan eksternal lembaga DPRD dengan masyarakat dan media massa.
Menjadi mediator dan memfasilitasi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui audiensi maupun rapat dengar pendapat.
Mengelola publikasi kinerja dewan serta menyediakan informasi terkait agenda dan kebijakan DPRD melalui kanal komunikasi yang ada.
APPIHI
Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk hukum, jadwal rapat, atau layanan informasi publik, Anda dapat mengakses portal resmi DPRD Kota Depok.@sandi
