Diduga bagi bagi untung uang negara di SMA N 21 Tangerang

Ilustrasi

 

Lipsusnews (Tangerang)

Apresiasi untuk BPK Sulawesi Selatan atas temuan yang tidak pernah diperiksa dan terkait pemberian buku adanya gratifikasi cashback rabat atau diskon pembelian buku di Sulawesi Selatan mencapai 5 miliar rupiah yang berujung pada mengundurkan diri kepala sekolah 326 Kepala Sekolah yang diduga terlibat menerima cashback.

Menjadi temuan baru dan tidak mengagetkan bahwasanya cashback buku bukan hanya isu melainkan adalah benar namun kepala suara kepala sekolah selalu berkelit bahwasanya tidak ada cashback dan tidak menerima cashback menuruti adanya dugaan sama seperti kejadian di Sulawesi dugaan keras terjadi disman 21 kab tangerang menjadi agensi khusus agar kiranya BPK provinsibanten yang berapa lalu adiknya temuan BPK di Banten terkait dengan bagi-bagi untung uang negara hal tersebut jauh berbeda dengan temuan BPK di Sulawesi Selatan untuk membongkar untuk mempublikasikan bahwasanya ada yang cashback pengadaan buku di sekolah khususnya di provinsi Banten adalah benar.

Pakp pusat analisis kebijakan. Pemerintah menduga keras bahwa sudah lama menelusuri memantau dan menemukan adanya bagi bagi untung uang negara disman 21 Tangerang terlibat dalam penerimaan gratifikasi cashback diantaranya adalah pengadaan buku atau pengembangan perpustakaan di sekolah

Pengadaan buku 2023
Tahap 1 Rp.100.000.000

Tahap ll
Rp 3.850.000

Tahun 2024

Tahap l Rp 124.500.000

Tahap ll Rp.Rp 2.750.000

2025

Tahap l
Rp 100.592.000

Tahap ll
Rp 3.000.000

Total pengadaan buku 2023 hingga 2025
Mencapai Rp.320 jutaan pemberian cashback diskon atau robot kurang lebih adalah mencapai 35% dari total pembelian yang didapatkan Kepala Sekolah yang tidak dilaporkan dan menjadi gratifikasi dan diterima kepala sekolah diduga sebesar Rp.109 jutaan tidak dilaporkan ya

Sebagai mana telah diatur
Pasal 12B Ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, dll.) yang diterima PN dianggap suap jika terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Pasal 12C Ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Ketentuan Pasal 12B tidak berlaku jika PN melaporkan gratifikasi yang diterima kepada bhKPK.
Pasal 12C Ayat (2) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Pelaporan wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Lipsus mencoba konfirmasi kepada sekolah Nana Sutisna  melalui humas pak Nawawi mengatakan kepsek belum ada ditempat @