{"id":758,"date":"2026-05-12T10:04:26","date_gmt":"2026-05-12T10:04:26","guid":{"rendered":"https:\/\/www.lipsusnews.my.id\/?p=758"},"modified":"2026-05-12T10:04:26","modified_gmt":"2026-05-12T10:04:26","slug":"dr-arminam-pd-diduga-telah-lebih-dua-periode-menjabat-kepsek-smkn-1-bandar-lampung-enggan-meletakan-jabatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.lipsusnews.my.id\/?p=758","title":{"rendered":"Dr.Armina,M.Pd diduga Telah lebih dua periode menjabat kepsek SMKN 1 BANDAR LAMPUNG ,ENGGAN MELETAKAN JABATAN ???"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-full wp-image-759\" src=\"https:\/\/www.lipsusnews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/images-32.jpeg\" alt=\"\" width=\"554\" height=\"554\" srcset=\"https:\/\/www.lipsusnews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/images-32.jpeg 554w, https:\/\/www.lipsusnews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/images-32-300x300.jpeg 300w, https:\/\/www.lipsusnews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/images-32-150x150.jpeg 150w\" sizes=\"auto, (max-width: 554px) 100vw, 554px\" \/><\/p>\n<p>Dr,ARMINA,M.Pd<\/p>\n<p>Lipsusnews\/\/Lampung<\/p>\n<p>TelahLah di undangkan Permendikbud nomor 7 tahun 2025 yang mana jabatan kepala sekolah dibatasi hanya dua periode saja, tidak membuat kepala sekolah kepala sekolah di provinsi lampung yang telah memasuki masa kadaluarsa, salah satunya adalah ketua MKKS SMK provinsi Lampung\u00a0 Armina M.pd, seperti diketahui Armina dilantik menjadi kepala sekolah sejak tahun 2017 oleh era gubernur ridho Ricardo,<\/p>\n<p>Permendikbud no 7 tahun 2025 yang secara gamblang telah mengatur pembatasan masa jabatan kepala sekolah dua periode saja ,lalau bagaimana jika masih banyaknya kepala sekolah yang menjabat hingga saat ini ,apa sanksi administratif\u201dPemberhentian dari jabatan merupakan hukuman atau konsekuensi utama bagi Kepala Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan menggantikan aturan sebelumnya (Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021).<\/p>\n<p>Berikut adalah rincian sanksi dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan regulasi tersebut:<br \/>\n1. Bentuk Hukuman bagi Pelanggaran<br \/>\nBerdasarkan dokumen resmi di JDIH BPK<\/p>\n<p>, pelanggaran terhadap kewajiban atau syarat manajerial dapat berakibat pada:<br \/>\nPemberhentian Kepala Sekolah: Dilakukan jika Kepala Sekolah terbukti tidak lagi memenuhi syarat, memiliki kinerja buruk, atau terkena hukuman disiplin sedang\/berat.<\/p>\n<p>Sanksi Disiplin ASN: Jika Kepala Sekolah berstatus ASN, ia tetap tunduk pada peraturan disiplin pegawai negeri yang mencakup teguran hingga pemberhentian sebagai ASN.<br \/>\nPembatalan Sertifikasi: Pelanggaran dalam proses pengusulan atau persyaratan administrasi dapat membatalkan status penugasan.<\/p>\n<p>2. Pihak yang Bertanggung Jawab<br \/>\nPihak yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi atau melakukan tindakan hukum adalah:<br \/>\nPejabat Pembina Kepegawaian (PPK): Sesuai kewenangannya (Gubernur\/Bupati\/Wali Kota), PPK bertanggung jawab menetapkan pemberhentian Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.<br \/>\nPenyelenggara Satuan Pendidikan (Yayasan): Bertanggung jawab memberikan sanksi bagi Kepala Sekolah di sekolah swasta sesuai dengan mekanisme internal yayasan dan ketentuan Permendikdasmen ini.<br \/>\nDinas Pendidikan: Bertanggung jawab melakukan evaluasi kinerja tahunan dan pemantauan penjaminan mutu yang menjadi dasar kelanjutan atau pemberhentian jabatan.<br \/>\n3. Ketentuan Masa Jabatan<br \/>\nPelanggaran juga dapat terjadi jika masa jabatan melebihi batas yang ditentukan. Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 menetapkan:<br \/>\nMasa tugas maksimal adalah 2 periode (1 periode = 4 tahun), sehingga total maksimal menjabat adalah 8 tahun.<br \/>\nMelebihi batas ini tanpa prosedur yang sah dianggap sebagai pelanggaran administrasi yang serius<br \/>\nSaat pewarta mencoba mengkonfirmasi kybs ibu kepal sekolah Armina\u00a0 hanya hingga berita ini diturunkan Armina tidak menjawab pesan singkat ataupun telepon ,kan kembali dikupas edisi mendatang terkait celah hukum dan pengamat pemerhati dunia pendidikan dan kebijakan pemerintah @tim<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dr,ARMINA,M.Pd Lipsusnews\/\/Lampung TelahLah di undangkan Permendikbud nomor 7 tahun 2025 yang mana jabatan kepala sekolah&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-758","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.lipsusnews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/758","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.lipsusnews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.lipsusnews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lipsusnews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lipsusnews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=758"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.lipsusnews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/758\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":760,"href":"https:\/\/www.lipsusnews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/758\/revisions\/760"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.lipsusnews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=758"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lipsusnews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=758"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lipsusnews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=758"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}